Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, Pembantu Otaki Pencurian di Rumah Majikan

Rabu, 04 Januari 2017 – 02:41 WIB
Duh, Pembantu Otaki Pencurian di Rumah Majikan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Adapun barang yang hilang, di antaranya satu iPad 2 hitam, satu iPad Mini 3 putih, satu ponsel Blackberry Porsche hitam, satu ponsel Samsung S3 putih, satu ponsel Samsung S4 putih, satu jam tangan merk Burberry putih, satu kalung emas, satu pasang anting emas, dan uang tunai sebesar Euro 2.500.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 53.000.000," sebut Arwin lagi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal Polsek Batamkota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Dari keterangan beberapa saksi yang diperiksa, diketahui Seprianus Yohanis Belly merupakan pacar dari Nur Lela.

"Setelah mengetahui tersangka ini merupakan teman dekat atau pacar tersangka juga, kemudian pada Senin (2/1) sekira pukul 09.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka (Seprianus Yohanis Belly) di rumahnya," tuturnya.

Dari tangan tersangka Seprianus, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel Blackberry Porsche hitam, satu ponsel Samsung S4 putih, satu unit iPad mini 3 putih, satu jam tangan merk Burberry Putih, satu pasang anting, dan satu klung emas.

"Dan dari hasil pemeriksaan tersangka, anting dan kalung emas dibeli oleh tersangka setelah Nur Lela dan tersangka menukar uang Euro sebesar 2.500 dan mendapat uang sebesar Rp 29.000.000. Sehingga Nur Lela memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 5.000.000," jelasnya.

Setelah membagi hasil curian, kemudian tersangka Seprianus mengantar Nur Lela ke Pelabuhan Sekupang pada Selasa (27/12) sekira pukul 07.00 WIB untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Bandar Lampung melalui Pekanbaru.

"Kita masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Nur Lela ke Bandar Lampung. Sementara pelaku (Seprianus) yang berhasil kita tangkap kita kenakan dengan pasal 363 jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," imbuhnya. (egi)

JPNN.com - Jajaran Polsek Batamkota meringkus Seprianus Yohanis Belly, 36, warga Perumahan Mutiara Indah Blok A-1 Nomor 02 Batuaji, Batam, Kepulauan

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close