Duh! Pen Patah Tulang Ilegal Beredar di Kota-kota Besar
Sekretaris Departemen Ortopedi dan Traumatologi RSUD dr Soetomo dr Tri Wahyu Martanto SpOT menyatakan baru mendengar adanya peredaran pen patah tulang tanpa izin edar itu.
’’Baru sekitar akhir 2014. Plus-minusnya belum tahu karena RSUD dr Soetomo tidak pakai merek itu,’’ imbuhnya.
Dia menyatakan, yang memiliki wewenang untuk menyortir pen patah tulang adalah Asosiasi Pedagang Implan Ortopedi dan Traumatologi Indonesia (APIOTI). Secara umum, staf pengajar Universitas Airlangga tersebut juga menyatakan bahwa pen yang beredar umumnya bukan produk hulu–hilir. Maksudnya, tiap partikel pen diproduksi pabrik yang berbeda-beda.
’’Setahu saya, belum ada yang memproduksi lengkap satu perangkat,’’ tegasnya. Tiap pabrik berkonsentrasi pada pen untuk kasus tertentu, seperti traumatologi dan penyakit degenerasi.
Tri Wahyu menambahkan, RSUD dr Soetomo sudah lama mengenal PT DMS sebagai distributor pen. Sudah lebih dari 20 tahun rumah sakit tersebut memercayakan suplai produk implan ke perusahaan yang beralamat di Gubeng itu.
’’Karena langganan, biasanya kami mengorder langsung ke perusahaan tersebut,’’ tutupnya. (did/fam/c7/git)