Duh, Pengisian Kursi Wagubsu Kok Tak Beres-Beres Ya?
jpnn.com - MEDAN - Persoalan pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) hingga saat ini belum juga tuntas. Untuk mempercepat prosesnya, anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sutrisno Pangaribuan mengajak koleganya untuk mematuhi UU No 10/2016.
Sebab, dia menilai rekan-rekannya sudah amat jauh dari UU No 10/2016 dalam rangka memilih orang yang akan menempati kursi Sumut 2. Sutrisno menyebut pada saat Tengku Erry Nuradi dilantik menjadi Gubenur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018, DPRD Sumut mengacu kepada UU No 8/2015 tentang Pilkada.
"Dulu tidak ada perdebatan untuk pelantikan Tengku Erry, semua sepakat mengacu UU No 8/2015, dan tidak ada pansus untuk itu, bahkan tidak ada konsultasi sampai ke Kemendagri. Tapi, kenapa untuk mengisi jabatan wakil gubernur terjadi perdebatan panjang, padahal sudah jelas bertentangan dengan UU No 10/2016," kata Sutrisno, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (6/10).
Politisi PDI-P itu menambahkan bahwa surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Dirjen Otda sudah bertentangan dengan UU No 10/2016. Sehingga, tidak bisa dijadikan pemodan untuk pengisian kursi wakil gubernur."Saya akan mengajak anggota dprdsu waras dengan memedomani uu no.10 tahun 2016 untuk melakukan setiap tahapan pemilihan wagubsu,"bilang Sekretaris Komisi C DPRD Sumut ini.
Dia lebih memilih untuk taat dengan UU No 10/2016 dari pada surat Kemendagri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bunyi pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 sudah sangat jelas menegaskan bagaimana tahapan pemilihan wakil gubsu dan parpol mana yang berhak. Oleh karena itu tidak ada lembaga yg punya otoritas menafsir uu no.10 tahun 2016,"paparnya.
Perlawanan serta sikap yang dilakukannya ini merupakan wujud dari kewarasan dirinya. "Saya punya kewajiban menyampaikan kebenaran, meskipun harus kalah pada akhirnya. Nanti akan kelihatan siapa yang waras dan tidak,"sebutnya.
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap mengaku sudah mendengarkan informasi perihal sikap Gubernur yang mengirimkan dua nama cawagubsu ke DPRD Sumut.
Namun ada pertanyaan yang cukup mengganjal, dimana surat yang dikirimkan Gubernur hanya berupa terusan dari surat yang dikirimkan PKS dan Hanura perihal usulan nama cawagubsu.