Duh, Pengisian Kursi Wagubsu Kok Tak Beres-Beres Ya?
"Harus di perjelas dulu bentuk surat tersebut, jika surat tersebut berisi usulan gubernur meneruskan nama cawagub dari PKS dan Hanura ke DPRD untuk di paripurnakan, maka surat dari gubernur tersebut bertentangan dengan Undang undang no 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2. Dalam ayat 1 di sebutkan mekanisme pemilihan berdasarkan usulan dari Parpol Politik Pengusung. Partai Politik pengusung dalam Pilkada 2013-2018 adalah PKNU, PKS, Hanura, Patriot dan PPN. Sementara usulan nama yang masuk ke Gubernur hanya PKS dan Hanura," ujar Ikhyar.
Ikhyar menyebut di dalam ayat 2 UU NO 10 tahun 2016 , bahwa Parpol pengusung mengusulkan dua nama, yang di maksud dengan dua nama adalah Parpol pengusung berembuk dan menyepakati dua nama yang di tetapkan, dua nama tersebut kemudian di kirim dalam satu format surat yang di tandatangi oleh semua Parpol pengusung beserta lampiran surat keputusan dari DPP masing masing Parpol.
"Jika Gubernur mengirimkan nama usulan tersebut, maka Gubernur ikut terlibat dalam pelanggaran Undang undang yang berlaku saat ini, dan PKNU beserta parpol pengusung lainnya akan menggugat surat Gubernur tersebut ke PTUN Medan. Tetapi saya tidak yakin Gubernur melakukan hal tersebut, karena setahu saya Gubernur sangat berhati hati dan arif dalam melihat persoalan yang sedang terjadi saat ini," paparnya.(dik/ray/jpnn)