Duh, Remaja Belasan Tahun sudah Jadi Pelaku Curanmor
Dilanjutkan oleh Arwin, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat mendatangi Polsek Batamkota dengan membawa bukti berupa dokumen sepeda motornya.
"Silakan bawa BPKP sama STNK motornya, jika setelah dicek dan cocok, silahkan langsung dibawa pulang," katanya.
Arwin menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Deris membenarkan bahwa ia telah mencuri di berbagai tempat yang berbeda. Sepeda motor hasil curiannya itu, diakuinya hanya untuk digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Sepeda motornya digunakan untuk sehari-hari. Tidak untuk dijual," katanya.
Dalam melakukan aksinya, Deris terlebih dahulu akan berkeliling dengan menggunakan sepeda motor hasil curian lainnya bersama kedua rekannya. Setelah mendapatkan target yang akan dicurinya, Deris kemudian ditinggal oleh rekannya.
"Ngambil motornya yang tidak dikunci stang. Lalu motornya saya dorong dan ditempat sepi, baru dibuka body motornya dan membuka kunci kontaknya," imbuhnya.
Arwin menyatakan lokasi pencurian komplotan ini antara lain, di Perumahan Oma, Griya KPN, dan Bida Asri 1. Semuanya di wilayah Batamkota. (cr1)