Duh..Banten Jadi Wilayah Penadah Kayu Ilegal dari Sumatera
Kamis, 06 Oktober 2016 – 11:18 WIB
Sejauh ini katanya, petugas baru mengamankan satu tersangka berinisial HZ. Sementara dua tersangka diproses hukum di wilayah Palembang.
"Kami meyakini bahwa kasus ini sangat erat kaitannya dengan kelompok terorganisir seperti pemberi izin dari aparat pemerintah dan sebagainya. Kita akan telusuri bersama," kata Rasio. Ironisnya kasus ilegal logging tersebut telah berlangsung puluhan tahun.
Atas pebuatannya tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau Pasal 87 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (and/put/dil/jpnn)