Duit BI Buat Beli Rumah
Puluhan Miliar Disulap Jadi Utang Bunga 0 PersenSelasa, 22 Juli 2008 – 10:21 WIB
Pengakuan tersebut diungkapkan tiga mantan pejabat BI, yakni mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata, serta Hendro Budiyanto. Mereka bersaksi untuk Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dalam kasus korupsi dana BI di Pengadilan Tipikor Senin (21/7).
Pengubahan bantuan hukum menjadi pinjaman dilakukan gara-gara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan keuangan bank sentral tersebut disclaimer (tanpa pendapat). Sebab, lembaga audit negara itu menemukan ada dana YPPI Rp 100 miliar yang tak bisa dipertangungjawabkan penggunaannya.
Soedrajad mengaku, awalnya berat untuk menyetujui perubahan status dari dana bantuan menjadi pinjaman. ’’Awalnya saya merasa berat. Tapi, karena itu keputusannya, saya akhirnya menyepakati. Saya berjanji mengembalikan uang tersebut hingga batas waktu 2011,’’ ungkapnya.
Dia menuturkan, peralihan status dana tersebut ditandatangani di ruang rapat mantan Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea di Gedung BI. Oey Hoey Tiong dan Baridjusalam didaulat menjadi saksi. ’’Ya, demikian,’’ ujarnya ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah latar belakang penandatanganan itu akibat keluarnya audit BPK.
Soedrajad menyebutkan, dirinya menerima uang bantuan hukum Rp 25 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Yakni, pada 15 April 2003 sebesar Rp 5 miliar dan tahap kedua Rp 20 miliar pada 1 Juli 2003. ’’Karena melihat teman-teman lain lebih dulu mengajukan, saya juga mengajukan permohonan,’’ kata pria berambut putih itu menjelaskan alasan pengajuan.
Dari utang sebesar itu, dia mengaku baru membayar Rp 5,3 miliar dalam dua tahap, yakni Rp 5 miliar dan Rp 300 juta. Masih ada Rp 19,7 miliar yang harus dikembalikan.