Duit BI Buat Beli Rumah
Puluhan Miliar Disulap Jadi Utang Bunga 0 PersenSelasa, 22 Juli 2008 – 10:21 WIB
Tak semua bantuan hukum bermuara pada kepentingan hukum. Pria paro baya itu mengaku, bagian dana bantuan hukum tersebut kemudian dibelikan sebuah apartemen dan sebuah rumah serta ditabung dalam bentuk deposito atas nama Siti Nurhayati, anaknya. ’’Itu cara saya mengamankan uang agar nilainya tidak turun,’’ ungkap Iwan.
KPK telah menyita apartemen dan rumah Iwan yang dibeli dengan dana bantuan hukum tersebut. Sementara itu, uang yang didepositokan dan mengendap selama empat tahun di bank telah mendapat bunga Rp 1,3 miliar.
Hendro Budiyanto yang juga bersaksi kemarin mengungkap hal yang sama. Pria paro baya itu sempat terserempet kabel mikrofon. Untung, pria berjas hitam tersebut tak terjerembap ke lantai.
Hendro mengaku menerima uang Rp 10 miliar dari BI yang diterima tiga kali. Pertama, dia menerima Rp 5 miliar dari YPPI. Uang tersebut digunakan biaya deseminasi dan sosialisasi untuk meningkatkan citra BI, baik secara politis maupun ekonomis.
Pinjaman kedua dia terima dari Direktorat Hukum BI Rp 5 miliar. Menurut dia, uang tersebut digunakan membayar utang Rp 5 miliar kepada YPPI. ’’Uang tersebut langsung dipindahbukukan dari Direktorat Hukum BI ke rekening YPPI,’’ jelasnya.
Hendro menuturkan, pinjaman ketiga Rp 10 miliar awalnya merupakan permohonan bantuan yang diajukan ke BI. Namun, belakangan dia mengetahui bahwa uang tersebut ternyata merupakan uang yang diambilkan dari YPPI dan diminta menandatangani pembuatan surat utang.