Duit Cair, Jangan Lupa Bikin Laporan BOS
Apalagi, saat ini sekolah sudah mempunyai bendahara tersendiri yang khusus mengurusi dana BOS.
Pada triwulan II, yakni periode April-Juni, dana BOS yang akan diterima sekolah lebih besar daripada triwulan I.
Sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, dana yang akan diterima sekolah mencapai 40 persen pada triwulan II.
Jumlah tersebut lebih besar daripada triwulan I yang hanya 20 persen dari total dana BOS.
Selanjutnya, pada triwulan III dan IV, sekolah akan menerima masing-masing 20 persen.
Dana BOS triwulan II yang lebih besar itu disebabkan pengeluaran sekolah juga lebih besar.
Kegiatan di sekolah membutuhkan lebih banyak biaya. Misalnya, ada momen ujian, penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan awal tahun pelajaran baru.
Karena itu, sekolah harus bisa membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) dengan baik.