Duit Haram Sudah Mengalir Sebelum Lelang Diumumkan
Kamis, 09 Maret 2017 – 19:49 WIB
Eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiarto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. Foto by: Ricardo
Jaksa menyatakan, untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, Andi Narogong kembali memberikan uang USD 2,5 juta kepada Gamawan pada Juni 2011. Pemberian uang dilakukan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.
Selanjutnya, 20 Juni 2011, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang pada pokoknnya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.
Esok harinya, 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelangi dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993. (boy/jpnn)