Duit Pengembang Reklamasi Cuma Diganti Rp 483 M
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI berkomitmen untuk menggagalkan proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Segala konsekuensi akan ditebus.
Termasuk menganti uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.
"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Rabu (10/1).
Karena itu, Sandi mengharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda penertiban sertifikat HGB serta membatalkan yang telah diterbitkan.
"Kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandi.
Sandi menegaskan, Pemprov DKI tentunya akan patuh dengan hukum yang berlaku. Terlebih, penggagalan proyek reklamasi merupakan amanat dari masyarakat.
Namun dengan catatan, segala konsekuensi tersebut harus sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hukum yang ada.
"Kami tentu akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami adalah kami hentikan reklamasi," kata Sandi.