Dukun Beraksi, Modusnya Keren Banget, Korban Tertipu Rp 36 Miliar
Rabu, 02 Juni 2021 – 21:54 WIB
“Kasus ini bisa terungkap setelah tiga orang korban berinisial R, W dan S mempolisikan para tersangka pada tanggal 25 Mei 2021,” kata Helmy.
Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin menambahkan AM memang dikenal sebagai seorang dukun di Tegal.
“Memang kayak dukun. Karena saat ditangkap kami menemukan kembang-kembang dan dupa,” kata Jamaludin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Mata Uang. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?