Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok
jpnn.com, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandung menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC.
Penangkapan oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung ini dikarenakan NDC yang melakukan investasi bodong dan penipuan bodong berbasis trading forex.
NDC melakukan aksi tersebut bersama dengan rekan WNA lainnya yakni K yang buron.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Masjuno mengatakan tim seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung melakukan pengawasan terhadap orang asing yang diduga melanggar keimigrasian.
Orang asing tersebut tinggal di apartemen Jardin Cihampelas.
"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," kata Masjuno di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).
Diperoleh informasi jika NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli pakain yang akan dijual kembali ke Nigeria.
Ia menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun.