Dukun Cabul di Kuansing Diarak Warga ke Kantor Polisi, Begini Modus Kejahatannya
jpnn.com, KUANSING - Seorang dukun cabul berinisial A (57) di Kabupaten Kuansing, Riau ditangkap setelah menggagahi anak gadis berusia 16 tahun.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana pencabulan.
"Modusnya pengobatan tradisional," kata AKBP Rendra saat dikonfirmasi JPNN.com pada Kamis (18/8).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa A awalnya mengaku bisa mengobati korban yang sering kesurupan.
Saat korban datang untuk berobat kepada pelaku, ketika itulah A menghipnotis gadis tersebut disertai bujuk rayu.
"Serta memaksa korban dengan dalih mampu mengobati penyakit korban yang sering kesurupan," lanjut AKBP Rendra.
Seusai kejadian, korban langsung berlari ke rumahnya sambil menangis.
Saat ditanyakan oleh keluarganya, korban mengaku telah digagahi oleh sang dukun cabul.