Dukun Cabul di Kuansing Diarak Warga ke Kantor Polisi, Begini Modus Kejahatannya
Kamis, 18 Agustus 2022 – 20:20 WIB
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban bersama warga beramai-ramai mendatangi kediaman pelaku.
Warga yang marah lantas mengarak sang dukung ke Polsek Logas Tanah Darat.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke Polsek Logas Tanah Darat, atas laporan itulah kami amankan pelaku," tutur Rendra.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)