Dukun Cabul Ini Minta 3 Korban Buka Celana untuk Pasang Jimat, Terjadilah
jpnn.com, SANGGAU - Tim dari Satreskrim Polres Sanggau, Kalimantan Barat menangkap seorang dukun cabul berinisial ST (58) terkait kasus pencabulan.
Selain dukun cabul, ST juga satpam di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menyebut tersangka ST ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebab, ST diduga telah berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus yang masih di bawah umur.
Tri menjelaskan kronologi kasus itu berawal pada 17 Desember 2021.
Pada saat itu, ayah korban meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu.
Selain berobat, ayah korban juga meminta pelaku memasang jimat penangkal marabahaya dan kesehatan untuk anaknya.
Namun, pelaku mengatakan bahwa korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat.