Dukun Mengaku Bisa Ambil Uang Rp20 M dari Pantai Selatan, Tewas Mengenaskan
Korban pun langsung dibekap para pelaku menggunakan bantal. Kaki korban diikat dengan selimut dan tali. Selanjutnya korban dikeroyok para pelaku hingga tewas.
"Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni, di antaranya dua unit sepeda motor, handphone, dan uang tunai," ujar Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
"Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres (Jakarta Barat) pada (21/8) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 331 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (cr1/jpnn)