Dukun Muda Cabuli Pasiennya
Selasa, 29 Januari 2013 – 11:30 WIB
Demi kelancaran penyelidikan terhadap kasus ini Imam Asfali menghimbau kepada korban lainnya agar melapor ke Polres Aceh Tamiang seperti Misrawati (Imis) yang disebut-sebut sebagai korban. Namun dalam pernyataan tertulisnya orang tua Imis, Malik bin Satar (48) warga Sungai Kuruk III menyatakan bahwa Imis tidak dicabuli oleh tersangka.
Dalam keterangannya kepada Penyidik Polres Aceh Tamiang, tersangka Diski Muazam Syahputra membantah semua yang dituduhkan kepadanya. Tersangka mengaku mampu mengobati orang sakit. Dia juga Asfali membantah meminta mahar batu ajaib kepada Asrul, tunangan Evi Andina Rp 1,2 juta, tapi hanya Rp 400 ribu.
Imam Asfali lebih lanjut mengatakan bahwa atas pengaduan kedua korban tersebut, tersangka hanya bisa dijerat dengan pasal 289 tentang pencabulan. “Karena tersangka masih dibawah umur, maka yang bersangkutan kita perlakukan khusus, tidak seperti orang dewasa. Oleh sebab itu tersangka kita serahkan kepada bagian perlindungan anak,” terang Imam Asfali. (urd)