Dukun Palsu Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Pasien Lumpuh
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dukun palsu bernama Ertin ditangkap petugas Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena menipu pasien senilai Rp 30 juta.
Ertin melakukan aksinya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, 2 Agustus 2018 lalu.
Korban Ertin adalah kakak yang memiliki adik penderita lumpuh. Ertin mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
Namun, dia meminta sejumlah persyaratan. Salah satunya uang tunai senilai Rp 30 juta.
”Korban yang ingin adiknya sembuh mematuhi perintah tersangka itu,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (6/10).
Dia menambahkan, setelah persyaratan lengkap, Ertin langsung menggelar ritual pengobatan.
Dukun palsu itu menyiapkan sebutir telur ayam. Telur itu diisi tinta berwarna merah tanpa sepengetahuan korban.
Setelah itu, dia menjelaskan kepada korban bahwa penyakit sudah dipindah ke dalam telur.