Dukun Palsu Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Pasien Lumpuh
Selasa, 09 Oktober 2018 – 02:21 WIB
Korban lantas melapor kepada pihak berwajib. Petugas berhasil meringkus Ertin di Kalimantan Barat, Senin (1/10).
”Saat itu tersangka melarikan diri bersama rekannya. Perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Rommel.
Rekan Ertin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan penghubung antara korban dan tersangka.
”Korban bertemu DPO yang berinisial PL. Korban dijanjikan adiknya akan sembuh jika berobat dengan tersangka,” kata Rommel. (sir/ign/prokal/jpnn)