Dukun Palsu Pengganda Uang Ditangkap Warga
Kamis, 12 April 2012 – 09:36 WIB
Tersangka saat di rumah korban dengan enteng mengatakan bahwa korban kurang memberikan uang sesaji sehingga uangnya tidak bertambah. Merasa tertipu dan dirugikan, korban dibantu warga setempat yang kesal dengan ulah tersangka langsung menangkapnya dan menghajarnya hingga hampir tewas dimassa. Beruntung petugas polisi dari Polsek Kapetakan yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Kapetakan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Uang itu (milik korban,red) saya masukan kedalam Peti, dan kemudian dikunci,kemudian jangan di buka sampai beberapa bulan agar dapat bertambah banyak,”ujar tersangka Aksanudin kepada polisi di Mapolsek Kapetakan, kemarin.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Kapetakan AKP Amat Suhermat mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.