Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Julien Mamahit, kedua terdakwa, Li Kung dan Li Ciu dituntut 14 tahun penjara. Mereka diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.(cr6/fuz/JPNN)
BATAM- Pasangan Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng ini bisa jadi merupakan dukun terkaya di Indonesia. Betapa tidak, dengan profesinya