Dukung Acho, Penghuni Apartemen Green Pramuka Sambangi Kejari Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Penghuni Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka memberikan dukungan terhadap Muhadkly alias Acho.
Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Acho berawal pada 8 Maret 2015 lalu. Dia menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka.
Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Dia merasa pengembang tidak memenuhi janji ketika dia membeli apartemen tersebut.
Pihak pengelola melaporkan Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho sudah mencoba menghubungi kuasa hukum pengelola untuk melakukan mediasi, namun tidak mendapat respons.
Salah satu penghuni Apartemen Green Pramuka yang datang ke Kejari Jakpus adalah Lina Herlina (48). Dia mengatakan, kritik yang disampaikan oleh Acho memang benar. Karena itu, para penghuni memberikan dukungan ke Acho.
"Suara Acho itu suara kami semua. Kami mendukung dong," kata Lina di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Menurut Lina, pihak apartemen harus menyikapi segala keluhan penghuni. Karena itu, dia berharap, kasus yang menjerat Acho bisa membuka semua permasalahan di Apartemen Green Pramuka.