Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024

Barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri.
2. Penindakan KLM. Karya Wafo yang mengangkut barang impor berupa 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress (888 pakaian, 212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian), 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam.
Estimasi nilai barang Rp 4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Saat ini, sedang dalam proses penyidikan.
3. Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, Furniture, dan BKC.
Keberhasilan penindakan Satgas Patroli Laut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kanwilsus BC Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau, TNI, dan Kejaksaan.
B. Pengawasan Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara
Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 38 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa: