Dukung Ekosistem Logistik Nasional, Bea Cukai dan Karantina Berlakukan Single Submission
Kemudian, untuk Bea Cukai Tanjung Emas berlaku mulai 28 September 2020, Bea Cukai Tanjung Perak mulai 12 Oktober 2020, dan Bea Cukai Tanjung Priok mulai 9 November 2020. Dengan pemberlakuan mandatory ini, maka proses pelayanan kepabeanan dan karantina (untuk komoditas wajib karantina) di empat pelabuhan tersebut dilaksanakan melalui Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai.
Kesuksesan penerapan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai dapat menjadi stepping stone untuk mengembangkan manajemen risiko nasional dan dapat menjadi program percontohan untuk proses simplifikasi perizinan dan pelayanan publik.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?