Dukung Ekosistem Logistik Nasional, Bea Cukai dan Karantina Berlakukan Single Submission
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menyatakan kesiapannya untuk mendukung kelancaraan penataan ekosistem logistik nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam ekosistem logistik nasional pemerintah akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha berupa single submission lewat joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC) yang akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program tersebut.
SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai merupakan program inisiatif untuk mengubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.
Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.
Dengan menerapkan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian, petugas Karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama- sama.
Sinergi percepatan pelayanan ini juga dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditi Wajib Periksa Karantina.
"SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan manfaat kepada cargo owner, terutama untuk memberikan kecepatan pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (21/9).
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya bagi Karantina dan Bea Cukai sebagai instansi yang berada di border untuk mempercepat kelancaran arus barang di pelabuhan atau quarantine clearance.