Arahkan Pilih Incumbent, Kepala SMA Divonis 1 Bulan Penjara
Rabu, 18 Juli 2018 – 00:12 WIB
"Gugatan di Bawaslu yang dilakukan paslon satu dan dua harusnya melihat substansinya. Karena selama ini pelanggaran pidana ranahnya kepolisian, dan administrasi Bawaslu. Itu berbeda dan tidak bisa sama," kata Satria. (wah/rmol/jpnn)