Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung Industri Pameran, Bea Cukai Berikan Izin TPPB Sementara

Senin, 05 Juni 2023 – 19:33 WIB
Dukung Industri Pameran, Bea Cukai Berikan Izin TPPB Sementara - JPNN.COM
Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) Sementara. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) Sementara ke PT Media Mitrakarya Indonesia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara.

"Kami memberikan izin fasilitas TPPB Sementara secara simbolis kepada Direktur Utama PT Media Mitrakarya Indonesia, Dimas Arif Abdillah," ungkap dia.

Rusman Hadi menambahkan izin ini berkaitan dengan core business perusahaan yang mengimpor barang untuk dipamerkan dan barang untuk mendukung keperluan pameran berupa alat pertambangan, sejenis dengan pompa dan alat ukur.

Menurut Rusman, perusahaan yang mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran.

"Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," ungkapnya.

Setelah mendapatkan izin TPPB Sementara, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean.

Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) Sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close