Dukung Jokowi soal Badan Khusus Pajak, Misbakhun Ingin DJP Lepas dari Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menghadapi tantangan cukup berat. Menurut legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu, DJP menghadapi reformasi struktural agar ke depan bisa menjadi institusi tersendiri yang tidak lagi di bawah Kemenkeu.
Misbakhun menyampaikan hal itu seiring proses revisi atas Undang Undang perubahan terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam proses revisi itu muncul wacana untuk melepaskan DJP dari Kemenkeu, sekaligus menjadikannya sebagai badan otonom langsung di bawah presiden.
"Jadi sebenarnya tantangan paling berat bagi DJP seberapa gigih dan seberapa kuat untuk memisahkan diri dari Kemenkeu. Namun ini bukan pemisahan yang melanggar undang-undang karena separasi dalam makna positif," kata Misbakhun seperti diberitakan JawaPos.com.
Baca juga: Target Penerimaan Negara Terlampaui, Misbakhun Puji Jokowi
Sebelumnya legislator Partai Golkar tersebut juga melontarkan hal serupa saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Tangerang Selatan, Kamis (21/3). Menurut Misbakhun, salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2014 adalah membentuk Badan Penerimaan Pajak.
Bahkan, Misbakhun mengatakan, pada 2017 sempat muncul rencana pemerintah membentuk Badan Otonom Pajak. “Ini harus menjadi komitmen walaupun Pak Jokowi sudah memasukkan itu secara komplet dalam RUU KUP, jelas adanya usulan tentang lembaga DJP yang terpisah," ungkapnya.
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu pun mengaku optimistis jika kelak terbentuk badan penerimaan pajak yang independen. Sebab, badan khusus pajak itu akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai ataupun menata regulasi perpajakan.
Baca juga: Bamsoet Ajak Anggota DPR RI Taat Lapor Pajak dan LHKPN