Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak
Sabtu, 27 Juni 2015 – 01:10 WIB
“Kenaikan ambang PTKP Ini memang stimulus pajak. Ujungnya tentu akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Rencananya, kenaikan ambang batas PTKP juga akan diberlakukan pada pekerja yang sudah menikah tanpa tanggungan anak dengan nominal Rp 39 juta per tahun . Sedangkan ambang batas PTKP bagi pekerja yang sudah berkeluarga dengan satu anak adalah Rp 42 juta per tahun.(ara/jpnn)