Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PHR & TNI AD Bersinergi Kelola 100 Ha Tanaman Pangan
Kamis, 15 September 2022 – 14:29 WIB
Secara nasional, pemerintah telah mencanangkan program ketahanan pangan sejak 2012.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam UU tersebut disebutkan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup.
Cukup yang dimaksudkan tersebut, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. (mrk/jpnn)