Dukung KPK, Mahasiswa Cap Jempol Darah
Kamis, 02 Juli 2009 – 14:17 WIB
Padahal, molornya pengesahan UU tak hanya berkonsekuensi pada pembubaran Pengadilan Tipikor, tapi juga kerja KPK yang ikut terancam hanya menjadi lembaga penyidik dan penuntut kasus korupsi saja. Ujung-ujungnya, perkara dari KPK diadili pengadilan umum. Bila benar-benar terjadi, maka yang sangat diuntungkan adalah para pendukung dan calon koruptor, sebaliknya, ini menjadi petaka bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tak rela alat pemberantas korupsi dibunuh secara sistematis. Buktinya DPR sampai sekarang belum juga merampungkan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, padahal batas waktunya mepet, pertengahan Desember ini," ucap Suranto yang merupakan Presiden Mahasiswa IPB, Bogor ini.