Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung KPU Larang Bekas Napi Koruptor jadi Caleg

Minggu, 27 Mei 2018 – 00:32 WIB
Dukung KPU Larang Bekas Napi Koruptor jadi Caleg - JPNN.COM
Uang barang bukti kasus korupsi disita KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang bekas narapidana korupsi maju menjadi calon anggote legislatif (caleg). “MAKI pasti dukung KPU,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (26/5).

Boyamin menjelaskan, korupsi sudah pasti terkait uang penyelenggaraan negara, termasuklah perbuatan suap. Menurut dia, orang yang telah korupsi, maka dengan sadar sudah mengkhianati amanat rakyat untuk menjaga uang negara.

“Dengan demikian maka napi koruptor tidak layak untuk menjadi wakil rakyat karena dia sudah cacat,” ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, salah satu fungsi legislatif adalah melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan keuangan negara. Menurut dia, tentu publik akan sulit mempercayai mantan terpidana koruptor menjalankan tugas mengawasi keuangan negara. “Apa rakyat akan bisa percaya lagi dengan orang tersebut?” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tetap melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Dia mengatakan, pelarangan itu tetap akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Kami pengin membersihkan legislator. Ini wujud tanggung jawab kami kepada bangsa dan negara,” kata Wahyu dalam diskusi Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator? di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/5).

Namun, sebelumnya, DPR memastikan tidak ada larangan dalam undang-undang soal narapidana korupsi maju caleg. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan bahwa jika KPU membuat peraturan di luar UU maka berpotensi digugat. Dia mengingatkan dalam rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, Selasa (22/5), sudah diputuskan bahwa setiap aturan yang dibuat harus berlandaskan UU.

"Kemudian kalau KPU membuat yang di luar UU silakan, pasti ada yang menggugat," kata Amali di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5.)

Seorang koruptor adalah pengkhianat kepercayaan rakyat, sehingga tidak pantas menjadi caleg, meski sudah berstatus mantan napi koruptor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News