Dukung Pengembangan Iptek, Bea Cukai Berikan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk UGM
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak terhadap impor barang-barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Kali ini fasilitas tersebut dimanfaatkan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada atas barang hibah untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dari Belanda.
Barang hibah tersebut, berupa poultry equipment atau kandang ayam dengan teknologi baru yang akan menjadi pusat pelatihan bagi mahasiswa peternakan.
Nilai pabean barang tersebut sebesar Rp 623.184.621 dan mendapat pembebasan bea masuk sebesar Rp 31,16 juta serta pajak dalam rangka impor sebesar Rp 84.131.000.
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama Fakultas Peternakan UGM Prof Yuny Erwanto beserta Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia Andriyani Astuti mengapresiasi fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan untuk pemasukan barang hibah tersebut.
“Kami berterima kasih atas asistensi dan pelayanan yang telah diberikan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas sehingga kami mendapatkan fasilitas pembebasan ini," ucapnya.
Fasilitas pembebasan ini merupakan wujud dukungan Bea Cukai terhadap program pemerintah dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat Indonesia.