Dukung Penguatan Good Governance, Politikus Gelora Usulkan Posisi KPK Jadi Seperti BPKP
Pakar Hukum Pidana UI Chudry Sitompul menyebutkan TWK Pegawai KPK sudah ada dasar hukum administrasinya dan ada justifikasi secara sains, dalam hal ini masalah psikologi sosial. Intinya, dari kedua aspek itu tidak ada masalah.
"TWK yang dilakukan BKN kepada Pegawai KPK mengenai moderasi penegak hukum sebagai ASN. Dalam penegakan hukum itu jelas bahwa dia tidak boleh keluar dari rel dan tujuan dari penegakan hukum. Jangan ada tujuan lain," bebernya.
Diungkap Chudry, kita masih ingat ada dua Komisioner KPK terdahulu bermasalah. Pertama kasus hukum, kedua terkait politik, dimana ada ambisi ingin menjadi Pimpinan Nasional. Dalam perjalanannya, kita tidak bisa menafikan fakta bahwa KPK dijadikan kendaraan politik kepentingan tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengungkapkan, kewenangan KPK yang begitu luas dalam Undang-Undang sebelumnya sehingga tidak ada yang bisa menjamahnya. Menurut dia KPK selama ini begitu powerfull sehingga tidak terjamah sama sekali untuk dikoreksi.
"Wellcome New KPK. Kita harus mengatakan, selamat datang kepada KPK baru yang lebih memprioritaskan pencegahan daripada penindakan. Yang menempatkan preventive justice menjadi prioritas untuk mencegah kejahatan korupsi.
Selain itu, Kapitra juga berharap karena karyawan KPK sudah menjadi ASN, maka kecintaannya terhadap bangsa dan negara ini serta kepada UU serta kepada Pemerintahan yang sah itu minimal sama dengan kecintaan dari ASN yang lain.
"Kita optimis, KPK ke depan on the track, tidak bertumpu pada orang, tapi bertumpu pada sistem yang dibangun. Kita berharap KPK lebih profesional, lebih punya daya guna, tidak perlu sensasi, tapi ada isi. Kita tunggu KPK yang baru," tandas Kapitra. (dil/jpnn)