Dukung PPKM di Desa, Mendes: Per 19 Juli Rp 4,01 Triliun Dana Desa Digunakan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menggunakan dana desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa.
"Per tanggal 19 Juli 2021, dana desa yang digunakan untuk kegiatan PPKM di desa mencapai Rp 4,01 triliun," beber Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis (22/7).
Menurutnya, pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk kegiatan ini (PPKM).
"Pendamping desa dalam hal ini, mendampingi musyawarah desa agar dana desa yang dikeluarkan untuk kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan," ujar Halim Iskandar.
Dia memerinci per 19 Juli 2021, dana desa telah cair sebanyak Rp 30,31 triliun kepada 70.315 desa atau setara dengan 94 persen desa.
Halim Iskandar mengatakan dana desa tersebut dimaksimalkan untuk tiga hal, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan kegiatan Desa Lawan Covid 19.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan tiga hal utama penggunaan dana desa tersebut adalah upaya untuk dapat menekan penyebaran Covid-19 di desa, sekaligus memastikan warga desa yang terdampak terbantu secara ekonomi.
"Saya ingatkan betul kepada seluruh desa, bahwa dana desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dan APBN hari ini fokus untuk penanganan covid 19," tegas Gus Halim