Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung RUU Pesantren Segera Disahkan, MUI: Jangan Ada 'Anak Tiri' Lagi

Sabtu, 21 September 2019 – 19:33 WIB
Dukung RUU Pesantren Segera Disahkan, MUI: Jangan Ada 'Anak Tiri' Lagi - JPNN.COM
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung RUU Pesantren segera disahkan. Harapannya bisa memberikan pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sisdiknas sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari negara. Baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD.

Padahal pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Juga dalam mengawal, dan memertahankan NKRI. "Sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Sabtu (21/9).

Untuk hal tersebut perlakuan diskriminatif terhadap pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk undang-undang agar kedudukan pondok pesantren lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya.

Jumlah Pondok Pesantren tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 28.984 Pondok Pesantren dan 4.290.626 santri. (Data EMIS 2015/2016). Hal tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari pemerintah. Pondok pesantren tersebut hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya.

"Hadirnya UU tentang Pesantren harus memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat," tegasnya.

UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk memertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kebinekaan Indonesia. (esy/jpnn)

MUI mendukung RUU Pesantren segera disahkan agar bisa memberi pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap pesantren.

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News