Dukung Sengketa Kesehatan Diselesaikan Lewat Mediasi Lembaga Khusus, Bamsoet Ungkap Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung penyelesaian sengketa kesehatan melalui media lembaga khusus.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet yang akrab disapa saat menjadi salah satu penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun di Universitas Borobudur, Kamis (27/7).
Dalam desertasinya, Amin Ibrizatun yang berprofesi sebagai dokter di RSPAD (RSPAD) Gatot Subroto mengangkat tema 'Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi'.
Bamsoet yang juga dosen tetap pascasarjana program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur menyampaikan pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non-litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).
Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.
"Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui lembaga khusus sebagaimana yang menjadi temuan dalam penelitian disertasi ini sangat bisa diterapkan dan layak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI," kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, mediasi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kesehatan merupakan isu yang menarik dan monumental, terutama setelah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR bersama pemerintah menjadi undang-undang pada Selasa (11/7).
Selain RUU Kesehatan, aturan hukum lainnya yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016.