Dukungan BUMN Diperlukan dalam Pembangunan IKN Nusantara
jpnn.com, MOJOKERTO - Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai pro dan kontra, mengingat beratnya beban DKI Jakarta saat ini. Pada 18 Januari 2022 lalu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU-IKN).
"Presiden Jokowi kemudian menandatangani UU IKN pada 15 Februari 2022 untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022," kata Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam acara Sosialisasi dan Kemitraan dengan tema “BUMN Karya Memberikan Kontribusi Terhadap Pembangunan IKN”, Rabu (3/5) di LYNN Hotel, Mojokerto.
Menurutnya pembahasan UU IKN ini penuh dinamika hingga menjelang disahkan. Pada saat rapat paripurna pengesahan di DPR, dinamika penolakan tetap terjadi.
Menurut Hakim Bafagih, jika sebuah UU sudah disahkan, maka kita semua wajib melaksanakannya.
Karena itu, UU IKN ini harus dikawal agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.
"Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, UU harus ditegakkan," tegas dia.
Hakim Bafagih mengatakan aspek simbolisasi negara melalui ibu kota memunculkan kebutuhan rancangan yang dapat merepresentasikan identitas dan persatuan bangsa.
Identitas ini dibentuk dalam kerangka nation and state building. Selain itu juga harus merefleksikan kebhinnekaan Indonesia; dan meningkatkan penghayatan terhadap Pancasila.