Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Senin, 05 Desember 2011 – 17:49 WIB
PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki tersebut dituntut penjara selama delapan belas bulan.
Di depan Majelis hakim yang diketuai Hari Mariyanto SH MH, Dar mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia bahkan berani janji tidak akan mengulangi perbuatan tercelanya itu. Selain itu juga terdakwa sudah minta maaf terhadap korban Urp (17) dan keluarga korban. Namun, JPU masih tetap dengan tuntutannya.Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Purwokerto Kamis lalu. Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut pada Kamis (15/12) mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa.
Dalam sidang terungkap, Dar sejatinya sudah beristri. Namun lelaki itu tetap nekat berpacaran dengan Urp (korban). Istri terdakwa sedang berada di Luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Saat menjadi saksi, Urp jika korban dengan terdakwa baru perpacaran selama satu bulan. Mendengar kekasihnya sudah beristri, akhirnya Urp meminta agar mereka berdua hanya bersaudara saja. Namun, terdawka tidak terima malah akhirnya menganiaya korban sampai babak belur dan masuk Rumah sakit.
PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:00 WIB - Kriminal
Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:20 WIB - Kriminal
Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Malut United dan Persita Menggebrak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:19 WIB - Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Bisnis
Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:49 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Sabtu 4 Januari 2025, Berangkat dari Siang hingga Malam
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:16 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB