Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dulu Membunuh, Sekarang Edarkan Narkoba, Oh GG

Rabu, 29 Juli 2020 – 00:13 WIB
Dulu Membunuh, Sekarang Edarkan Narkoba, Oh GG - JPNN.COM
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal. Foto: Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang menangkap residivis kasus pembunuhan karena terlibat sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menyatakan, penangkapan pelaku GG dilakukan Jumat (24/7), sekira pukul 10.15 WIB, di tepi jalan Bandara RHF, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa GG dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," katanya melalui siaran pers, Selasa (28/7).

Setelah menerima infomasi tersebut, lanjut Iqbal, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk di atas motor di tepi jalan bandara itu langsung diinterogasi dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan di dalam dashboard sepeda motor, berupa satu kotak rokok warna cokelat yang saat dibuka berisi satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan, dan satu telepon seluler warna silver beserta kartu di dalamnya, serta satu telepon seluler lainnya warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.

Selanjutnya, polisi membawa GG ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya. Polisi dengan disaksikan wakil ketua RT setempat melakukan penggeledahan di kamar tidur GG dan menemukan satu tas sandang warna hitam dan di dalamnya satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital warna perak, satu gunting warna biru, dua korek api gas.

"Saat diinterogasi, pelaku GG mengakui kalau dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yang rencananya akan dijual," katanya.

Residivis kasus pembunuhan harus kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia terlibat peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News