Dulu Teken Pakta Integritas, Sekarang Jadi Pasien KPK
KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut. Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso.
Namun, enam lainnya sementara ini masih berstatus saksi. Sedangkan sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sri dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (31/12).