Dulu Teken Pakta Integritas, Sekarang Jadi Pasien KPK
jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa dengan perilaku Bupati Klaten Sri Hartini yang menjadi tersangka suap jual beli jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya.
Padahal, dulu Sri pernah menandatangani sebuah pakta integritas berkaitan dengan pencegahan dan penindakan korupsi dengan KPK. Penandatangan dilakukan di kantor KPK.
Namun, kini Sri hadir di KPK dalam kapasitas sebagai tersangka dan melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya.
"Kami kecewa yang tertangkap pernah menandatangani pakta integritas di kantor ini (KPK). Dan yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani," sesal Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Sabtu (31/12).
Karenanya KPK berharap praktik jual beli jabatan seperti ini harus dihentikan khususnya untuk daerah Jawa Tengah. Dia menambahkan, KPK juga akan melakukan koordinasi dengan tim Saber Pungli, terkait pemberantasan jual beli jabatan ini.
Sebab, Syarif menengarai hal ini bukan hanya di Klaten tapi juga di daerah lain di Indonesia.
"Kalau masyarakat ada mengetahui, ada yang membayar pejabat untuk jabatan tertentu tolong laporkan ke Dumas KPK atau tim Saber Pungli," ujarnya.
Seperti diketahui, Sri dan anak buahnya Suramlan, Sabtu (31/12) ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (30/12).