Dunia Industri Minta Pelaksanaan Kebijakan Zero ODOL Ditunda 2025
Dia menjelaskan, sebenarnya kebijakan Zero ODOL ini tidak perlu ada, kalau semua mengikuti peraturan yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran ketentuan safety. Popik menjelaskan berbagai dampak dari kelebihan muatan dan dimensi, mulai dari kecelakaan sampai dengan kerugian akibat kerusakan industri.
Popik Montansyah menegaskan, pihaknya mendukung pergerakan ekonomi yang memenuhi syarat keamanan di jalan.
“Apakah kita mentolerir pelanggaran yang berdampak pada safety dan kerugian infrastruktur? Pilihannya ada di kita, apakah mendistribusikan logistik dengan odol atau mengurangi kecelakaan lalu lintas dan kerugian infrastruktur,” jelas Popik.
Dia menegaskan, pewujudan zero ODOL merupakan upaya dan komitmen bersama sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi seluruh pengguna jalan.
Pelanggaran Hukum
Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Fasilitasi Perdagangan dari Kemenko Perekonomian, Tatang Yuliono mengatakan, ODOL merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang harus dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia juga menjelaskan, implementasi kebijakan zero ODOL tidak secara tiba-tiba diberlakukan, karena sudah melalui beberapa kali penundaan. Tatang menjelaskan kebijakan ini dimulai tahun 2017.
Menurut Tatang, implementasi kebijakan Zero ODOL 2023, harus bisa ditegakkan, namun dalam masa transisi 2021-2023 diberikan toleransi sehingga tidak merugikan industri, dan memberikan waktu yang cukup kepada industri untuk melakukan penyesuaian.