Dunia Usaha Harus Ikut Cegah Kerusakan Perairan Darat
jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku usaha, khususnya yang berbasis lahan di bidang kehutanan, harus mengedepankan kelola lingkungan.
Hal ini penting agar terjadi keseimbangan pengelolaan hutan, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Langkah yang perlu dilakukan adalah bagaimana pengelolaan perairan darat tersebut diinternalisasikan pada pengelolaan hutan produksi lestari.
Selain itu, pengelolaannya harus berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu economically feasible (layak secara ekonomi), socially acceptable (bisa diterima secara sosial), dan environmentally sustainable (ramah lingkungan).
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), I.B. Putera Parthama, menyampaikan bahwa hal ini telah dimandatkan dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, yang mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan atau pemegang lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
“Perlu diingat, bahwa proses internalisasi ini jangan sampai hanya menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Putera saat memberikan sambutan dalam seminar Urun Daya Pemulihan Daerah Aliran Sungai dengan tema Penguatan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat; Penerapan Konservasi Tanah, dan Air Pada Areal Konsesi Hutan di Indonesia, di Jakarta.
Pada seminar tersebut, hadir empat Narasumber, yaitu dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) Ditjen PDASHL KLHK, Direktorat Usaha Hutan Produksi Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan Forest Stewardship Council-Indonesia (FSC-Indonesia).
Direktur PKPD Sakti Hadengganan, menyampaikan bahwa pemegang izin berbasis lahan memegang peranan penting dalam pengendalian kerusakan perairan darat.