Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Bukan hanya warga diaspora Indonesia yang berharap bisa memiliki dwi kewarganegaraan. Sejumlah warga asing juga punya harapan yang sama karena begitu sulitnya aturan bagi mereka.
Sementara di sejumlah negara, seperti di Australia, warga Indonesia yang sudah berstatus penduduk tetap memiliki hak yang sama seperti warga negara Australia, yakni hak untuk bekerja dan membeli rumah.
Yang membedakannya hanyalah tidak bisa ikut memilih saat pemilu, tidak bisa memiliki paspor Australia, serta harus memperpanjang visa setiap lima tahun, itu pun jika mereka pergi keluar Australia.
Salah satu warga asing yang berharap bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia adalah Sally Wellesley, asal Inggris, yang sudah setidaknya 30 tahun tinggal di Indonesia dan merasa adalah orang Indonesia.
"Saya kurang lebih sudah lancar [berbahasa Indonesia]. Saya memiliki dua orang anak yang sudah dewasa, satu tinggal di luar negeri dan satunya di sini," ujar Sally.
Suaminya, orang Indonesia, sudah meninggal dunia, tapi Sally masih ingin menetap di Indonesia.
"Bagi orang yang posisinya seperti saya, sudah tinggal di sini [Indonesia] selama puluhan tahun, seluruh hidup kami adalah di sini," katanya.
"Bahkan kalau anak kami tidak di sini [Indonesia], tapi hidup kami, teman-teman, komunitas, semuanya ada di sini."