Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
"Kami tidak memaksa tapi kami hanya berusaha menunjukkan kenyataan untuk mencari solusi bersama."
Sejak berdiri tahun 2002, Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) sudah melobi DPR untuk mengubah UU Kewarganegaraan, yang beberapa kali ada yang berhasil.
Kecuali untuk permintaan agar Indonesia memberikan dwi kewarganegaraan, yang belum terwujud sampai sekarang.
Sally, yang juga merupakan anggota APAB, mengatakan organisasinya mengajukan supaya dwi kewarganegaraan diberikan kepada pasangan yang sudah 10 tahun menikah.
"Untuk menyatakan bahwa, 'oke, kami adalah warga yang bertanggung jawab dan dalam hubungan yang stabil'," ujar Sally.
"Karena tidak ada yang menikah selama 10 tahun hanya demi membeli tanah."
Ia mengatakan usulan APAB tersebut justru untuk menjawab kekhawatiran dari pemerintah dan pihak lainnya.
"Kami di sini untuk keluarga, kami seharusnya diberikan hak yang sama selayaknya keluarga Indonesia lainnya."