E-KTP Berpotensi Jadi Proyek Gagal
Kamis, 29 September 2011 – 03:07 WIB
Lebih lanjut, Tama menerangkan, sesuai amanat UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Kemendagri mendapat tugas memutakhirkan data penduduk dalam waktu lima tahun. Batas waktu pemutakhiran data penduduk berakhir pada 2011. Namun, Kemendagri justru lebih dulu memaksakan proyek E-KTP yang direncanakan tuntas tahun depan. ”Pemerintah justru memaksakan E-KTP dengan Perpres 54 Tahun 2010, padahal NIK masih berantakan,” ujarnya.
Menurut Tama, jika Kemendagri menjalankan UU 12/2006 saja, masalah proyek E-KTP tidak terjadi. Prioritas yang diamanatkan UU adalah membenahi NIK, bukan menggelar proyek E-KTP yang ternyata berpotensi memunculkan banyak masalah dalam pelaksanaannya. ”Jangan hanya karena proyeknya harus jalan. Tidak masalah E-KTP ditunda dulu, sambil membenahi NIK-nya,” ujarnya. (dms)