E-KTP Keluaran 2012-2013 Harus Diaktivasi? Begini Penjelasan Anang
jpnn.com, SURABAYA - Sudah beberapa bulan beredar pesan berantai yang meresahkan warga pemegang e-KTP keluaran 2012–2013 yang masih mencantumkan masa berlaku berbatas waktu.
Pesan yang berbentuk gambar itu memerintahkan aktivasi e-KTP agar masa berlakunya berubah menjadi seumur hidup.
Jika tidak diaktivasi, e-KTP otomatis terblokir saat masa berlakunya habis. Kartu identitas tersebut tidak bisa digunakan lagi.
’’Cukup datang ke kecamatan, tidak usah mengisi blanko apa pun. Hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari – selesai.’’ Begitu yang tertulis dalam pesan tanpa sumber tersebut.
Setelah diaktivasi, petugas akan membuka blokir agar KTP lama tetap bisa digunakan dan berlaku seumur hidup. Petugas membuka masa berlaku yang diblokir dan diubah menjadi berlaku seumur hidup.
Pesan tersebut tersebar luas di Surabaya dan beberapa kota di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang risau dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Kepala Dispendukcapil Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo menampik adanya kabar tersebut. Menurut dia, tidak ada perintah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan aktivasi e-KTP.
Perintah yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri hingga Pemkot Surabaya justru menegaskan bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan e-KTP tidak perlu lagi melakukan aktivasi.