E-Voting Bisa Langsung Diterapkan
Sekalipun Tanpa Peraturan PendukungKamis, 06 Mei 2010 – 06:25 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan electonic voting (e-voting). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 tentang kata mencoblos dalam pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang bisa dilakukan dengan metode e-voting, KPU sempat mengaku kesulitan menerapkan pelaksanaan e-voting. Namun Mendagri justru menegaskan hal yang berbeda. Menurut Mendagri, putusan MK soal e-voting itu sebenarnya bisa dilaksanakan. Dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Rabu (5/5) Gamawan mengatakan pada prinsipnya putusan MK bersifat self executing. ”Artinya putusan tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,” kata Gamawan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU tidak sependapat bila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada 26 Agustus 2010, menggunakan sistem e-voting. Alasannya, penggunaan e-voting belum punya payung hukum sehingga sementara waktu Pemilu Kada lebih baik mencoblos karena jika terjadi masalah dalam e-voting KPU yang akan disalahkan. Hafidz menegaskan perlu adanya aturan Undang-undang atau paling rendah Perppu.
Namun Gamawan menegaskan, pelaksanaan e-voting pada Pilkada Jembarana sebenarnya karena kendala teknis. Karenanya, diperlukan kesiapan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan electonic
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Seleb
Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:55 WIB